Makalah ini sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui tentang
apa itu etika, apa itu moral dan bagaimana menerapkannya dalam praktik kebidanan
sehingga seorang bidan akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik ataupun
pelanggaran moral yang sedang berkembang di hadapan publik dan erat kaitannya
dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider kesehatan
harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang tepat untuk bahan
tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
Pada zaman sekarang ini etik perlu di pertahankan karena tanpa etik dan tanpa
diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dianggap sebagai saingan oleh sesama yang
lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihalangkan sebagai akibat timbulnya nafsu
keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu
bisa tidak segan-segan untuk melawannya dengan segala cara. Segala cara akan
ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekedar dapat tercapai
tujuan.
Materi ini sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui tentang apa
itu etika, apa itu moral dan bagaimana menerapkannya dalam praktik kebidanan
sehingga seorang bidan akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik ataupun
pelanggaran moral yang sedang berkembang di hadapan publik dan erat kaitannya
dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider kesehatan
harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang tepat untuk bahan
tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
Pengkajian dan pembahasan tentang etika tidak selalu hubungannya dengan
moral dan norma. Kadang etika diidentikkan dengan moral, walaupun sebenarnya
terdapat perbedaan dalam aplikasinya. Moral lebih menunjuk pada perbuatan yang
sedang dinilai, sedangkan etika dipakai sebagai kajian terhadap sistem nilai yang
berlaku. Etika juga sering dinamakan filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis
yang membahas dan mengkaji nilai baik buruknya tindakan manusia yang
dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya
dilakukan oleh manusia. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka
akan memperoleh pujian sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar
norma moral, maka si pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishment-nya.
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan
falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat
dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai.
Dikatakan kurun waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya
waktu.
Pada zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa
diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai saingan oleh
sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan sebagai akibat
timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka
pihak yang satu bisa tidak segan-segan untuk melawannya dengan segala cara. Segala
cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar dapat
tercapai tujuan.
PENGERTIAN ETIKA
Etika diartikan ”sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan
dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak
dan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau
tidak (Jones, 1994).
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai :
YUNANI á Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
INGGRIS á Ethis, tingkah laku / perilaku manusia yang baik → tindakan yang harus
dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam koteks lain secara luas dinyatakan bahwa : ETIK adalah
aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal
ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yang membimbing
makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
(Shirley R. Jones – Ethics in Midwifery)
TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk
pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena)
- Ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai akhlak
- Akhlak dan budi pekerti
- Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap
bersemangat, berani, disiplin, dll.
2. Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Poerbacaraka)
- Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak,
maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan
yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
- Lawannya amoral
- Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik-benar itu lebih daripada yang
buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler.
Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang
tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pada ajaran agama
dan hanya bersifat diniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral
keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik
mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang
berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat
dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan
manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinilainya seharusnya oleh
masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada
profesi. Oleh karena itu etik profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.
Hubungan antara filsafat, etika dan moral sebagai berikut :
”Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran-ukuran yang telah diterima
oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada kesadaran hidup yang
berpusat pada alam pikiran” (Maman Rachman, 2003).
Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih
terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari.
SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan
ragamnya antara lain :
1. Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang
tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana
yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan
manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi :
a. Etika Umum : yang membahas berbagai hal
yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan
teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b. Etika Khusus : terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan.
- Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antar
sesama manusia dalam aktivitasnya,
- Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia
sebagai pribadi.
- Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapakn MPR-RI No.
VI/MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber
pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa iaitu Pancasila.
Etika
kehidupan berbangsa antara lain meliputi : Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan
Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang
Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika
Kebidanan.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan
yang merugikan/membahayakan orang lain.
3. Menjaga privacy setiap individu.
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan
porsinya.
5. Dengan etik kita mengetahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan
apa alasannya.
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam
menganalisis suatu masalah.
7. Menghasilkan tindakan yang benar
8. Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik,
buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun
tata cara di dalam organisasi profesi.
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya
yang biasa disebut kode etik profesi
.
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial
sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.
Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai
kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien.
Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak
yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
1. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang
berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan
tanpa diskriminasi.
d. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan
keinginannya.
e. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan,
nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
f. Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses
persalinan berlangsung.
g. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat
kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
i. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah
sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengetahuan dokter yang merawat.
j. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya.
k. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
l. Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan
dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
m. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
n. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
o. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya
selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
p. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di rumah sakit.
q. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
r. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus
malpraktek.
2. Kewajiban Pasien
a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata
tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat
yang merawatnya.
c. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan
atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter,
bidan dan perawat.
d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
3. Hak Bidan
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat
jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan
dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
d. Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan
baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui
pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan
jabatan yang sesuai.
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
4. Kewajiban Bidan
a. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum
antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan
dimana ia bekerja.
b. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar
profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai
kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau
keluarga.
e. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien.
g. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan
dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul.
h. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan
yang akan dilakukan.
i. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
k. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara
timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
KODE ETIK BIDAN
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan
demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang
pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Kode etik suatu profesi adalah berupa
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan
didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Kode
etik profesi merupakan ”suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman
sejawat, profesi dan dirinya sendiri”. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman
dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai
sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu
dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau
salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat
mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena
itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk
atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di
dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau
mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya
menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang
merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang
ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para
anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga
para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuanketentuan
yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya.
Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi profesi.
DIMENSI KODE ETIK
1. Anggota profesi dan klien/pasien
2. Anggota profesi dan sistem kesehatan
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama anggota profesi
PRINSIP KODE ETIK
1. Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4. Memberlakukan manusia dengan adil
5. Menjelaskan dengan benar
6. Menepati janji yang telah disepakati
7. Menjaga kerahasiaan
PENETAPAN KODE ETIK
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya.
Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan
disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk
pelaksanaannya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991,
kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998.
Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung
beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
SECARA UMUM KODE ETIK TERSEBUT BERISI 7 BAB YAITU :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat :
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi
harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada
peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga
dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan
klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan
klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan-tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk
meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya :
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau
dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau
diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan lainnya :
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik
terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya :
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan
pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban Bidan terhadap Diri Sendiri :
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan
tugas profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati
dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
KESIMPULAN
Bahwa pengkajian dan pembahasan tentang etika tidak selalu ada
hubungannya dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikkan dengan moral,
walaupun sebenarnya terdapat perbedaan dalam aplikasinya moral lebih menunjuk
pedas perbuatan yang sedang.
Etika dan moral ini jika dapat menerapkannya dalam praktik kebidanan
sehingga seorang bidan akan terlindung dari kegiatan ataupun pelanggaran moral
yang sedang berkembang di hadapan publik.
No comments:
Post a Comment